Transisi Kepemimpinan Makarti, Aris Bintoro Ambil Alih

Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti.

Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Suasana penuh harapan menyelimuti Kantor Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Jumat (28/2/25), ketika Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti. Aris Bintoro menggantikan Hendra yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa.

Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan pentingnya tugas yang diemban oleh Pj Kades selama masa transisi ini. Ia berpesan agar Aris Bintoro menjalankan amanah dengan baik dan memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan setelah kepemimpinan sebelumnya. Selama beberapa bulan ke depan, saya harap Pj Kades bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab bersama perangkat desa,” ujarnya.

Baca Juga  Kukar Buktikan Budaya Gotong Royong Masih Jadi Kunci Keberhasilan

Bupati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif. Selama masa ini, Pj Kades akan berperan sebagai pemimpin sementara hingga kepala desa yang baru terpilih.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Makarti akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD. Ia juga menegaskan bahwa anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades akan difasilitasi oleh pemerintah desa sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang sedang berjalan.

Baca Juga  Komitmen Kukar Hadapi Pilkada, Aman, Transparan, dan Berkualitas

Tugas krusial lain yang harus dilakukan Pj Kades adalah berkoordinasi dengan BPD dalam mempersiapkan musyawarah desa, yang akan menjadi wadah utama bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin desa berikutnya. Ini menjadi penting mengingat masa jabatan kepala desa saat ini diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara itu, Aris Bintoro menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Pj Kades Makarti. Ia berharap dukungan penuh dari perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Politik dan Persatuan Kukar di Tengah PSU

“Mari kita bersama-sama bekerja sama dengan baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Makarti. Masih banyak tugas yang harus kita selesaikan sembari menunggu pemilihan kepala desa antar waktu,” katanya.

Pelantikan ini menjadi langkah awal bagi Aris Bintoro untuk membawa Desa Makarti ke arah yang lebih baik, dengan harapan dapat menjaga stabilitas dan memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait