Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Menjaga kekhusyukan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menegakkan aturan ketat sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Aturan ini mengatur pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, serta pedagang di fasilitas umum selama bulan suci.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan di berbagai titik strategis di Tenggarong, termasuk kawasan turap tepian Mahakam dan beberapa masjid yang memerlukan penjagaan khusus.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan turun langsung ke lapangan dengan melibatkan berbagai pihak guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Terkait pelanggaran jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP menerapkan sanksi bertahap. Teguran akan diberikan hingga tiga kali, dan jika tetap melanggar, tindakan tegas berupa penutupan akan diberlakukan. Hal yang sama juga berlaku bagi pedagang yang beraktivitas di fasilitas umum tanpa izin.
“Jika masih ada yang tidak mematuhi aturan, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Decki.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kukar berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman selama Ramadan.
(Adv/Diskominfo/Kukar)