Soroti PDLN Pejabat Kaltim, AMPL-KT Akan Gelar Unjuk Rasa Atas Dugaan Maladministrasi

Narasinusantara.id, Samarinda – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti terkait kegiatan elit pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN). 

Para Aktivis AMPL-KT menemukan, bahwa adanya dugaan PDLN yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Maka dari itu, menyikapi persoalan tersebut AMPL-KT dalam waktu dekat berencana akan turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa.

Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengatakan, bahwa adanya temuan dari AMPL-KT terkait dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim tahun 2022 dan 2023, yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga di duga adanya perbuatan melawan hukum.

”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah Maladministrasi pada pelaksanaan PDLN pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus.

Baca Juga  Recome Institute Gelar Diskusi, Evaluasi Potret Demokrasi dan Tantangan Pilgub Kaltim

Menurutnya, Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Setda Kaltim bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 6 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.

Adapun perincian enam PDLN, diantaranya yaitu Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2x Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Kabag SDA Pengelola Data Dan Informasi (2x Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Ia menjelaskan, bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari

Baca Juga  Dari Petani ke Parlemen! Motivasi Rahmat Dermawan untuk Kader PDIP Kukar

Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas”.

Pasal 10 ayat (2) huruf b dan huruf d menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.

Baca Juga  Mahamera Education Center: Komitmen Dio Fandhita Ramadhan untuk Pendidikan Berkualitas dengan One Stop Learning Solution Pertama di Balikpapan

Selain itu, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, Surat persetujuan Perjalanan Dinas,

Paspor Dinas yang masih berlaku, Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.

AMPL-KT mengaku terus mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

“Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini untuk mendesak Pj gubernur guna memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait