Narasinusantara.id, Samarinda – Pelaksanaan pembacaan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Juanda, Tanah dan bungunan di kawasan Vila Tamara serta kendaraan bermotor milik Tergugat merupakan ranah pengadilan Negeri Samarinda.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr antara PT. Dharma Putra Karsa dan saudara Bachtiar yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Wawan Sanjaya selaku kuasa hukum PT. Dharma Putra Karsa menyampaikan, bahwa pelaksanaan sita Eksekusi sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum dari Negera kepada setiap subyek hukum yang dahulu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri dan dikabulkan untuk dapat memperoleh haknya senilai putusan yang diputus oleh Pengadilan.
“Hal ini agar apa yang manjadi hak dari pada Penggugat dapat diperoleh sesuai dengan perhitungan dalam putusan yang ada,” tegas Wawan.
Wawan menyebut, bahwa peristiwa ini sendiri sebelumnya didahului atas adanya gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) pada Pengadilan Negeri Samarinda oleh Sdr. Bachtiar karena tidak melakukan pembayaran sejumlah hutang atau kewajibannya kepada PT. Dharma Putra Karsa.
“Berkaitan dengan pelaksanaan sita eksekusi sendiri PT. Dharma Putra Karsa masih membuka ruang agar diselesaikan dengan baik-baik yakni seluruh hak PT. Dharma Putra Karsa sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut dapat segera diselesaikan,” kata Wawan.
“Jika tidak, tentu PT. Dharma Putra Karsa akan melakukan seluruh upaya hukum termasuk meminta kepada lembaga yang berwenang untuk dilaksanakan proses lelang terhadap aset-aset Tergugat senilai total tagihan yang ada dan sesuai dengan isi putusan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT. Dharma Putra Karsa adalah hak setiap subyek hukum untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Tentunya hal ini dilindungi oleh ketentuan Perundang-undangan.
Sebab, perkara ini sudah cukup lama berlangsung dan hak dari PT. Dharma Putra Karsa terkatung-terkatung sekian tahun dan sangat berdampak pada aktivitas perusahaan yang colaps karena tidak diselesaikannya kewajiban dari Tergugat ini.
“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah menjalankan perintah Undang-undang agar setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan hukum,” pungkasnya.