Narasinusantara.id, Jakarta – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi taksi dan ojek daring (ojol) kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah hal yang wajar dan sejalan dengan perlindungan pekerja.
“Ini tuntutan yang logis dan rasional,” ujar Wamenaker Noel.
Isu ini telah menjadi bahan diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan regulasi yang ada, pengemudi ojol berhak mendapatkan upah serta kesejahteraan yang layak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta standar dari International Labour Organization (ILO) turut mengakui hak mereka.
“Di Eropa, para driver ini diakui sebagai pekerja. Maka dari itu, mereka harus mendapatkan THR, tidak bisa tidak,” tegas Noel.
Pihaknya telah berdiskusi dengan penyedia layanan aplikasi terkait mekanisme pemberian THR, termasuk berbagai skema yang memungkinkan, seperti bonus atau bantuan finansial.
“Kami sudah berdiskusi dengan aplikator, mereka menyiapkan mekanismenya. Harapannya, mereka memberikan yang terbaik untuk driver,” katanya.
Pemerintah juga mempertimbangkan sanksi bagi aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Negara memiliki wewenang untuk memaksa dalam hal ini. Soal sanksi, nanti akan dibahas bersama biro hukum kami,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel mendukung tuntutan lain dari pengemudi ojol, seperti hak cuti hamil dan jaminan perlindungan kerja bagi pengemudi wanita.
“Semua itu adalah hak wajar yang sudah diatur dalam undang-undang. Jika tuntutan mereka logis, negara harus hadir,” pungkasnya.
sumber : https://beritanasional.com/detail/95229/tuntutan-ojol-soal-thr-dinilai-wajar
#NegaraHadirUntukOjol
#AplikatorHarusPatuh
#KeadilanUntukOjol