MK Diskualifikasi Edi, Kukar Harus Gelar PSU

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa daerah ini harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon petahana, Edi Damansyah, dalam Pilbup Kukar.

Meski demikian, posisi Bupati Kukar tidak akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa kepemimpinan daerah tetap berada di tangan bupati yang menjabat pada periode 2021-2024.

Baca Juga  Bupati Kukar Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Warga

“Tidak ada Pjs hingga pelantikan Bupati Definitif,” ujar Sunggono, Selasa (25/2/25).

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa Edi Damansyah masih akan menjalankan roda pemerintahan hingga PSU digelar dan bupati definitif dilantik. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.

Baca Juga  Hak Pilih Pemula, Masa Depan Kukar di Tangan Generasi Muda

Sebagai informasi, masa jabatan Edi Damansyah seharusnya berlangsung hingga 2026. Namun, perubahan regulasi dari KPU RI menetapkan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2021 hanya menjabat hingga 2024. Situasi inilah yang kemudian menjadi salah satu aspek krusial dalam sengketa di MK.

Kini, dengan keputusan MK yang mengharuskan PSU, Kukar bersiap menghadapi babak baru dalam proses demokrasi daerahnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Optimalkan Layanan Kesehatan di Kelurahan Bukit Biru

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait