LPPL Resmi di Lantik, Bupati Kukar Optimalkan Peran Fungsi RPK

Narasinusantara.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damamsyah telah melantik Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar Periode 2024-2029.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium LPPL RPK, Jalan Stadion Utara, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong dirangkai dengan acara buka puasa bersama dan syukuran.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada panitia seleksi yang sudah menjalankan tahapan dengan baik, sehingga terpilihnya tiga orang Dewas LPPL RPK diantaranya Dewi Ariani dari unsur pemerintah daerah, Bambang Irawan dari unsur praktisi penyiaran, dan Ibramsyah dari unsur masyarakat. 

Baca Juga  DPRD Kukar Diminta Sahkan Perda Konservasi Perairan oleh Pokdarwis Desa Pela

“Akhirnya sudah terpilih tiga orang Dewas yang sudah dikukuhkan dan mengambil sumpah. Pemilihan ini didasari Perda Nomor 5 Tahun 2017,” kata Edi. 

Pihaknya mengaku, bahwa organ tersebut merupakan pertama kalinya di bentuk dan ditetapkan. Hal tersebut merupakan upaya Pemkab Kukar untuk mengoptimalkan peran fungsi RPK.

Sebelumnya, ia menjelaskan, keberadaan RPK sudah cukup panjang dan usianya juga cukup tua, namun perkembangannya selalu naik turun. Sehingga, Edi meminta Dewas yang baru dilantik mampu melakukan langkah cepat untuk membuat perkembangan RPK lebih maju lagi. 

Baca Juga  Kebersamaan Ramadan, PT MGRM Pererat Hubungan

“Karena, Dewas ini adalah organ yang akan bekerja dengan manajemen RPK untuk membuat RPK lebih maju dan berkembang. Ia ingin kedepannya RPK bisa diakses dan dicintai masyarakat sebagai lembaga yang memberikan informasi serta edukasi,” bebernya.

Keberadaan Dewas nantinya harus memberikan warna dan perubahan bagi RPK. Dirinya berharap, Dewas mampu mengangkat nama RPK melalui perkembangan fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya gen z dan milenial. 

Baca Juga  Bupati Kukar Optimalkan Layanan Kesehatan di Kelurahan Bukit Biru

“Harapan saya nanti Dewas jangan kaku bekerjanya, harus ada perbedaan sebelum ada Dewas dan sesudah ada dewas. Kalau sama saja, ndak ada arti kita bentuk Dewas. Harus ada langkah konkret,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Bagikan:

Berita Terkait