Kukar Siap Hemat Anggaran Demi Prioritas Publik

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo

Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menghadapi era efisiensi anggaran dengan mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menata pengeluaran daerah secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah pusat akan memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta mengurangi alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Di tingkat daerah, kebijakan ini menuntut Kukar untuk melakukan penyesuaian signifikan dalam belanja APBD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menegaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk menata ulang prioritas anggaran, memastikan setiap rupiah digunakan secara lebih produktif.

Baca Juga  Ultah ke-60, Bupati Kukar Gelar Buka Puasa

“Efisiensi ini akan diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski ada pemangkasan, kami tetap mengutamakan alokasi untuk mandatory spending seperti pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas Sukotjo pada Kamis (20/2/25).

Dalam implementasi efisiensi ini, beberapa pos belanja mengalami pemotongan signifikan. Perjalanan dinas dalam kota dipangkas 50%, sementara perjalanan dinas luar kota berkurang hingga 60%. Anggaran untuk rapat dalam kota dipotong 40%, sedangkan rapat luar kota mencapai penurunan hingga 75%.

Baca Juga  Kopi Luwak Liberika Potensi Desa Perangat Baru untuk Mendunia

Belanja bahan cetak dikurangi 60%, sedangkan pengeluaran untuk konsumsi rapat, honor narasumber, pelatihan singkat, dan honor tim pelaksana kegiatan berkurang 50%. Selain itu, anggaran pakaian dinas, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, serta perangkat lunak dipangkas hingga 100%.

Sukotjo menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan menutupi defisit Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 serta menyelesaikan sisa utang kepada pihak ketiga yang saat ini dalam proses review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Selain itu, anggaran hasil efisiensi akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mendukung proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang konektivitas jalan.

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme, Disdamkarmatan Kukar Fokus Sertifikasi Inspektur

Selain aspek infrastruktur, Kukar juga akan mengalokasikan dana efisiensi ini untuk belanja iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta BP Kelas 3. Anggaran ini juga akan digunakan untuk mendukung belanja prioritas lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Bupati menargetkan bahwa implementasi kebijakan ini akan rampung pada Maret mendatang,” pungkas Sukotjo.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Kukar berupaya memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya sebatas pemangkasan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah guna kesejahteraan masyarakat.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait