Narasinusantara.id, Tenggarong – Pada upaya memperkuat sinergi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengintensifkan sinkronisasi batas wilayah administratif. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan hukum, mendukung tata ruang yang terintegrasi, dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah strategis tersebut.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, hadir dalam Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024). Acara ini mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, serta kepala desa/kelurahan dari wilayah perbatasan seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir. Juga hadir perangkat desa dari wilayah pemekaran IKN dan perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, menjelaskan perubahan signifikan pada luasan wilayah IKN, yang kini disesuaikan menjadi 252.660 hektare dari sebelumnya 256.142 hektare, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023.
“Proses pemetaan ini membutuhkan sinkronisasi pada skala peta 1:10.000 untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan akurat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Penegasan batas wilayah ini, menurut Firyadi, bukan hanya soal administrasi, melainkan juga langkah strategis untuk mendukung pembangunan inklusif dan menghindari konflik di masa depan.
Edy Santoso menegaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki waktu hingga 2025 untuk memberikan masukan sebelum regulasi resmi IKN ditetapkan. “Kami memastikan seluruh data dan informasi sudah disiapkan dengan matang. Sinkronisasi ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kukar,” ujarnya.
Kepastian kepemilikan tanah menjadi langkah penting untuk mengurangi sengketa, terutama di kawasan berbatasan dengan Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, efisiensi tata ruang diupayakan dengan memastikan pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan, baik untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan perumahan, maupun pengembangan sektor pertanian. Konservasi sumber daya alam juga didorong melalui pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan.
Dalam hal legalitas, pemberian hak tanah melalui sertifikasi bertujuan memperkuat status hukum dan melindungi kepemilikan masyarakat. Pembaruan data spasial dilakukan untuk memberikan transparansi, mempermudah pengelolaan pajak, serta administrasi tanah. Kejelasan batas wilayah yang dihasilkan dari langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik dan perselisihan di masa depan.
Oleh karena hal itu, Pembak kukar berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses sinkronisasi ini melalui berbagai langkah strategis, seperti persiapan data spasial yang valid, verifikasi lapangan untuk memastikan batas wilayah sesuai kondisi aktual, penyusunan dokumentasi resmi sebagai dasar hukum, hingga pelatihan perangkat desa dengan aplikasi Avenza Maps untuk mempermudah pemetaan dan verifikasi. Partisipasi aktif dalam diskusi, pemahaman teknis, serta berbagi pandangan selama kegiatan ini menjadi kontribusi berharga bagi keberhasilan implementasi pemetaan yang lebih efektif dan akurat.
Pemkab Kukar memandang sinkronisasi ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di wilayahnya, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan IKN akan menciptakan pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan inklusif,” tutup Edy Santoso.
Dengan sinergi yang kuat, Kukar optimis menjadi mitra strategis dalam menciptakan harmoni pembangunan untuk masa depan yang lebih baik.
(RH/Adv/Diskominfo/Kukar)