Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini menegaskan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, M Hatta, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suharningsih, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini demi kesejahteraan pekerja.
“Kami terus mendorong dunia usaha untuk memastikan hak-hak korban PHK dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suharningsih, Senin (24/2/2025).
PP Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, memperbarui berbagai aspek kebijakan JKP. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Distransnaker Kukar telah membentuk tim khusus guna mengawasi kepatuhan perusahaan dan menindaklanjuti aduan pekerja. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait perusahaan yang tidak melaporkan pekerjanya secara resmi.
“Kami sering kali menerima aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi, padahal perusahaan tersebut sebelumnya tidak melaporkan keberadaan mereka,” jelas Suharningsih.
Selama 2024-2025, Distransnaker Kukar telah menerima sekitar 90 laporan terkait permasalahan hak pekerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memediasi dan menyelesaikan persoalan ini demi kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami berharap perusahaan semakin memahami dan menjalankan aturan ketenagakerjaan dengan baik, sehingga kesejahteraan pekerja lebih terjamin,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo/Kukar)