Narasinusantara.id, Kutai kartanegara – Pada rangka menyesuaikan layanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan kebijakan baru terkait jam operasional fasilitas kesehatan (Faskes). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B/ORG.SETDAKAB/100.3.4/02/2025, yang mengatur bahwa jam kerja pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, menegaskan bahwa penyesuaian ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Tujuannya agar para tenaga kesehatan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat, tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/3/2025).
Jam Operasional Puskesmas dan Layanan Loket Penyesuaian jam operasional ini berlaku di 32 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Puskesmas di Kukar dengan skema lima hari kerja sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 11.30 WITA
Sedangkan untuk layanan loket:
- Senin-Kamis: 08.00 – 12.00 WITA
- Jumat: 08.00 – 10.00 WITA
- Sabtu: 08.00 – 11.30 WITA
Bagi pegawai yang bekerja dalam sistem shift, jam kerja akan disesuaikan dengan kemampuan tenaga kesehatan sesuai pengaturan internal masing-masing Puskesmas.
Layanan Rumah Sakit Tetap Siaga Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kukar juga menerapkan penyesuaian jam operasional. Meski terdapat perubahan jadwal kerja, Waode Nuraida menegaskan bahwa layanan kegawatdaruratan tetap beroperasi selama 24 jam guna memastikan kebutuhan medis masyarakat tetap terpenuhi.
“Pengaturan ini dilakukan agar layanan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo/Kukar)