Dorong Kualitas Perumahan, Pemkab Kukar Perketat Aturan PSU

Foto : Disperkim Kukar mengundang para pengembeang perumahan pertemuan untuk membahasa tata cara penyediaan, penyerahan dan PSU.

Narasinusantara.id, Tenggarong – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dengan mengundang para pengembang perumahan pada pertemuan untuk membahas tata cara penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Selama ini, proses serah terima PSU sering menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif, yang berdampak pada kualitas perumahan dan kepuasan masyarakat. Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Darma Gumawang selaku Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, mengungkapkan bahwa forum ini bertujuan menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga  Dari Jalan hingga Ekonomi, Kukar Bangun Masa Depan Lebih Baik

“Tujuan utama kami adalah menyelaraskan pemahaman dengan pengembang agar proses penyerahan PSU berjalan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Darma.

Oleh karena hal itu, Disperkim menekankan pentingnya verifikasi komponen PSU, seperti drainase, jalan, dan penerangan jalan umum. Darma menjelaskan, drainase menjadi perhatian utama karena terdiri dari dua fungsi vital, yaitu untuk limbah rumah tangga dan air hujan.

“Dengan verifikasi yang ketat, kami memastikan pengembang menyerahkan PSU yang sesuai standar, sehingga mendukung kehidupan masyarakat di perumahan secara maksimal,” tambahnya.

Baca Juga  PHM Sebut Kaltim Tak Memadai, Borneo Muda Dorong Megaproyek SNB AOI ke Komisi VII RI

Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pijakan hukum yang lebih jelas dalam proses serah terima PSU. Sebelumnya, pengembang kerap bingung karena peraturan yang ada kurang spesifik, terutama pada Peraturan Menteri PUPR.

“Perda ini hadir untuk memberikan panduan yang lebih lengkap, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penyerahan PSU,” tegas Darma.

Dengan adanya peraturan ini, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan PSU. Lebih jauh, Disperkim Kukar optimis bahwa perumahan di daerah ini akan menjadi lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Baca Juga  Menyelaraskan Pengelolaan dengan Kebutuhan Masyarakat Lokal

Pertemuan seperti ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pengembang untuk menciptakan hunian yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat secara menyeluruh.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang sangat penting. Dengan aturan yang jelas dan pemahaman yang sama, kami yakin bisa menghadirkan perumahan yang lebih baik untuk warga Kukar,” pungkas Darma.

(RH/Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait