Besaran Zakat Fitrah Kukar 2025, Ini Rinciannya!

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun

Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini lahir dari rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan ulama, tokoh agama, serta instansi terkait guna memastikan kejelasan dalam pelaksanaan ibadah zakat di Kukar.

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Sementara itu, jika ditunaikan dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah bervariasi berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi:

  • Kategori tertinggi: Rp50.000 per jiwa
  • Kategori sedang: Rp45.000 per jiwa
  • Kategori terendah: Rp35.000 per jiwa
Baca Juga  Diskominfo Kukar Perkuat Kualitas Survei Biaya Konsumsi Rumah Tangga

Nasrun menegaskan bahwa masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari kategori tersebut diimbau menyesuaikan pembayaran zakatnya agar sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi. “Dengan begitu, kewajiban zakat fitrah tetap adil dan sejalan dengan prinsip syariat Islam,” ujarnya, Rabu (5/3/25).

Penetapan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek syariat, tetapi juga faktor geografis Kukar yang memiliki 20 kecamatan dengan kondisi ekonomi yang beragam. Oleh karena itu, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam mengenai harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.

Baca Juga  Bingkisan Lebaran dan Peringatan Disiplin ASN

“Hasil rapat lintas sektor dengan para ulama dan pihak terkait memastikan bahwa kadar zakat yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi harga beras di Kukar,” jelas Nasrun.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kukar juga menetapkan kadar fidyah, yaitu sebesar 750 gram beras dengan lauk pauk atau Rp30 ribu per hari per jiwa. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i.

Baca Juga  Hiburan, Seni, dan Budaya Bersatu di Kumala Sound Project 2024

Nasrun mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.

“Bagi yang wajib membayar fidyah, kami harapkan dapat melaksanakannya lebih awal sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh fakir miskin selama Ramadan,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, Kemenag Kukar berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, membawa keberkahan bagi seluruh umat Muslim di Kutai Kartanegara.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait