BEMNUS Kalimantan Soroti Usulan Revisi UU Polri

Narasinusantara.id, Balikpapan – Belakangan ini, Usulan Revisi Undang Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapatkan sorotan publik.

Salah satunya dari seorang Aktivis dan Mahasiswa bernama Habib Fajar Saputra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Nusantara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Kalimantan.

Dirinya menilai, Revisi atas UU Polri tersebut dinilai tergesa gesa, sebab proses penyusunan yang dilakukan menjelang berakhirnya masa Kepemimpinan Presiden dan DPR RI.

Baca Juga  Kukar Fokus Perkuat Strategi Jangka Panjang untuk Atasi Stunting

Sedangkan dalam proses penyusunan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik yang aktif supaya mengarah pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan tertentu.

Fajar mengatakan, dalam RUU ini nantinya akan memberikan perluasan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan dan masuk ke ranah siber yang rawan penyalahgunaan apabila tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

“Jika Polri diberikan keleluasaan wewenang untuk melakukan penyadapan dan aktifitas siber, hal ini bisa mengancam gerakan aktivisme dan pembungkaman terhadap masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga  Kukar Bangun Profesionalisme Pariwisata Lewat Sertifikasi Nasional

Lanjutnya, terlebih lagi Polri hari ini sedang banyak disorot masyarakat, dikarenakan beberapa kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Baru baru ini, seperti kasus meninggalnya Alm. AM (inisial) seorang bocah 13 tahun di Kota Padang, yang diduga meninggal akibat dianiaya oleh oknum kepolisian, makin menurunkan pandangan masyarakat terhadap Polri.

“Saat ini citra Polri sedang sangat turun di masyarakat, berbagai polemik yang ada serta adanya rencana RUU makin membuat masyarakat mempertanyakan integritas Polri,” tuturnya.

Baca Juga  Jejak Perjuangan Kopi Luwak Liberika di Desa Perangat Baru

Untuk itu, Fajar berharap, Pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan dan mematangkan rencana RUU Polri. Serta Institut Polri harus segera berbenah diri dalam menanggapi berbagai persoalan ini.

“RUU Polri harus dipertimbangkan dengan baik, jangan sampai kemudian makin memperburuk Demokrasi di Indonesia. Dan tentunya Polri harus berbenah diri untuk melakukan Reformasi di Tubuh Institusinya,” pungkasnya. (HF)

Bagikan:

Berita Terkait