AMPL-KT Gelar Aksi Terkait PDLN Pejabat Pemprov Kaltim Tak Sesuai Prosedur

Narasinusantara.id, SAMARINDA – Sejumlah Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggelar aksi damai di depan kantor gubernur Kalimantan Timur. Aksi tersebut meliputi orasi ilmiah oleh peserta dan pembakaran ban di pintu masuk kantor gubernur sebagai ekspresi ketidakpuasan mereka.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Taufikkudin mengkritik Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan stafnya yang terlibat dalam kegiatan PDLN, menilai bahwa perilaku mereka merugikan nama baik pemerintah daerah. 

“Pemimpin daerah seharusnya memberi contoh positif kepada bawahannya, bukan melanggar aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam orasinya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga  Minim Subtansi, Debat Pilkada Jadi Ajang Jual Program

Agus Setiawan, Ketua AMPL-KT, juga menegaskan perlunya sanksi bagi Sekda Kaltim dan rekan-rekannya yang terlibat dalam PDLN, serta meminta mereka untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak bertanggung jawab. 

“Kami menuntut Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi dan mencopot Sekda Kaltim beserta pelakunya yang telah merusak nama baik Pemprov Kaltim,” katanya.

Setelah berorasi, para mahasiswa diajak Pemprov Kaltim untuk melakukan audiensi guna membahas aspirasi mereka. Pertemuan tersebut dihadiri oleh M. Irfan Prananta dari Inspektorat Kaltim, Siti Sugianti dari Kabiro pemerintahan Pemprov Kaltim, dan anggota lainnya.

Baca Juga  Jelang Pilkada Kaltim 2024, Rudy Mas'ud dan Seno Aji Mendapat Restu Dari DPP PAN

Dalam kesempatan itu, AMPL-KT diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Pemprov guna mencari solusi bersama. 

“Kami meminta Inspektorat Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim yang melanggar aturan dan merugikan OPD-OPD di bawahnya,” tutur Agus.

Pihak Inspektorat Kaltim menanggapi usulan dari para demonstran dengan menyatakan bahwa mereka telah memberikan sanksi tertulis kepada anggota eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam PDLN. 

Baca Juga  Tak Hanya Isran-Hadi, Team Muda Deklarasikan Edi-Rendi Menjadi Bupati dan Wabup Kukar

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim dan timnya yang melakukan PDLN di Serawak Malaysia,” ungkap Irfan.

Agus juga menanggapi pernyataan dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim yang menyatakan bahwa kegiatan PDLN menggunakan anggaran pribadi. 

“Kami meminta Inspektorat Kaltim untuk menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam PDLN yang melanggar aturan,” sebutnya.

Irfan menegaskan bahwa informasi tersebut baru diketahuinya setelah tanggapan dari Biro Ekonomi, dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Bagikan:

Berita Terkait