Narasinusantara.id, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur pada hari Rabu (3/7/2024) dan dihadiri oleh perwakilan dari ASN, TNI, dan Polri.
Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung, menjelaskan bahwa Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Balikpapan memiliki tugas bersama untuk mengawasi Pilkada di tingkat kota dan provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada ASN, TNI, dan Polri, yang merupakan objek pengawasan Bawaslu,” ujarnya.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas tentang netralitas dalam kampanye dan politik praktis bagi ASN, tetapi juga menjelaskan tentang ketentuan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri.
ASN yang ingin mencalonkan diri harus terlebih dahulu cuti dari tanggungan negara. Jika tidak mengundurkan diri, maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran.
Galeh menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak aparatur yang melakukan pelanggaran. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
Kewenangan tersebut ada di tangan instansi terkait, seperti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ASN, dan atasan masing-masing untuk TNI dan Polri.
Hal ini ditegaskan pula oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis.
Menurutnya, sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri ini krusial untuk mencegah munculnya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Netralitas mereka sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran jalannya roda pemerintahan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan kembali larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Sama seperti Pemilu sebelumnya, penggunaan fasilitas negara oleh ASN, TNI, dan Polri untuk mendukung salah satu calon kepala daerah tidak diperbolehkan,” pungkasnya.