Fleksibilitas Kerja ASN, Kukar Tetap di Kantor

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono

Narasinusantara.id, Kutai kartanegara – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2025, yang memungkinkan ASN menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dalam periode tertentu, termasuk saat Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

Baca Juga  Peternak Kukar Dapat Bantuan, Ekonomi Kian Tumbuh

Namun, bagaimana relevansi kebijakan ini bagi daerah dengan arus mudik yang tidak begitu padat, seperti Kutai Kartanegara (Kukar)?

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa HBKN yang jatuh pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan ASN di wilayahnya. Menurutnya, kondisi mobilitas di Kukar jauh berbeda dibandingkan dengan daerah perkotaan di Pulau Jawa yang mengalami kepadatan arus mudik.

Baca Juga  Hak Pilih Pemula, Masa Depan Kukar di Tangan Generasi Muda

“Penerapan kebijakan SE ini lebih ditujukan bagi ASN di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi. Di Kukar, lalu lintas relatif lancar, sehingga tidak ada urgensi untuk menerapkan WFA di luar waktu cuti bersama yang telah ditetapkan,” ujar Sunggono pada Rabu (26/3/25).

Ia juga menyoroti tantangan teknis dalam penerapan WFA di daerah yang belum memiliki infrastruktur serta dukungan teknologi yang optimal. Menurutnya, kebijakan nasional seperti ini sebaiknya mempertimbangkan perbedaan karakteristik setiap daerah agar dapat diterapkan secara lebih efektif.

Baca Juga  Pemkab Kukar Siap Berkontribusi Nyata Wujudkan Indonesia Emas 2045

Dengan demikian, meskipun SE 2/2025 memberikan fleksibilitas bagi ASN, penerapannya di Kukar dinilai kurang relevan. Pemerintah daerah tetap berpegang pada kebijakan kerja konvensional hingga periode cuti bersama berlangsung, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

(Adv/Diskominfo/Kukar)

Bagikan:

Berita Terkait