Narasinusantara.id, Kutai kartanegara – Dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini dihadapkan pada tantangan besar terkait pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menetapkan bahwa pelantikan PPPK harus dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan berlangsung pada Oktober 2025. Hal ini menyebabkan jadwal yang semula direncanakan pada April atau Mei 2025 harus ditunda.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak penundaan ini terhadap kinerja pelayanan publik di daerahnya. Dengan total 5.776 formasi PPPK, kebutuhan tenaga kerja di Kukar sangat spesifik dan mendesak. Ia menilai bahwa keterlambatan pelantikan dapat menghambat pengisian jabatan strategis serta memengaruhi efektivitas layanan publik.
“Kalau ini diserahkan ke pemerintah daerah, sejak kemarin sudah saya lantik. Tapi karena ini kebijakan nasional, kami hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya pada Kamis (20/3/25).
Masalah semakin kompleks dengan target pelantikan PPPK di Kukar yang diprediksi baru terlaksana paling lambat Oktober 2026. Keterlambatan ini menjadi sumber ketidakpastian bagi tenaga honorer yang berharap segera mendapatkan status PPPK. Selain itu, dampaknya juga dirasakan dalam sektor pelayanan publik yang mengandalkan tenaga kerja berpengalaman.
Sebagai contoh, di Dinas Perhubungan terdapat tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan memiliki pengalaman luas. Namun, akibat keterbatasan formasi di aplikasi nasional, mereka justru ditempatkan di bidang lain yang kurang sesuai dengan keahlian mereka. Hal ini menimbulkan kendala dalam efektivitas kinerja daerah.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), meminta agar proses penempatan PPPK dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Bupati, dengan kewenangan tersebut, daerah dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, sehingga distribusi pegawai menjadi lebih tepat sasaran.
Selain aspek penempatan, skema penggajian PPPK juga menjadi sorotan. Gaji PPPK dijanjikan akan ditanggung oleh Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai realisasi pendanaannya. Ketidakpastian ini menjadi kendala dalam menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas di Kukar.
“Kami berharap ada perubahan dalam sistem ini, karena banyak kendala yang harus diselesaikan. Sementara itu, kita harus bersabar. Ini hal biasa dalam birokrasi,” pungkas Edi Damansyah.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Pemkab Kukar terus berupaya mencari solusi terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, sembari berharap adanya kebijakan yang lebih adaptif dari pemerintah pusat.
(Adv/Diskominfo/Kukar)