Keluhkan Program PTSL, Himasja Soroti Dugaan Pungli di Samboja

Narasinusantara.id, Kutai Kartanegara – Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kecamatan Samboja Induk dan Samboja Barat terkait penarikan tarif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah (PTSL).

Seperti diketahui, bahwa PTSL merupakan program dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018. Dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur Pembiayaan PTSL.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Samboja (HIMASJA), Habib Fajar, menegaskan bahwa pihaknya akan mencari kebenaran terkait dugaan pungli  yang terjadi di Kelurahan Sungai merdeka.

Baca Juga  UMKM Bangkit! Kerja Sama Polri dan BPOM Jadi Solusi Cepat

“Ada beberapa aduan dari warga mengenai hal ini, kami akan bantu warga menemukan kebenaran terkait dugaan tersebut, apakah memang benar diperbolehkan memungut biaya sebesar itu dari warga,” kata Fajar.

Dirinya berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim terkait pemungutan biaya PTSL serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga  Menkeu: Tak ada perubahan anggaran bansos Kemensos pada 2024

“Nanti saya akan coba komunikasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim, apakah memang ada aturannya dan diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa SKB 3 Menteri untuk biaya pengurusan PTSL Wilayah Kaltim hanya sebesar Rp250 ribu. Kemudian, apabila ditemukan adanya pungli, HIMASJA tak segan akan melaporkan ke pihak berwenang.

“Jika mengacu pada SKB 3 Menteri kan hanya Rp.250 ribu dan kalaupun ada tambahan ya warga harus diberikan pemahaman,” jelas Fajar.

Baca Juga  Jokowi : Pemberhentian Hasyim Tidak Akan Mengganggu Proses Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, pematokan harga tersebut tidak layak untuk diterapkan, sebab banyaknya warga yang saat ini mengeluh terkait adanya program PTSL namun masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

“Ini kok dipatok rata harganya sekian, kasian warga yang ingin mengurus lahannya, karena harus banyak mengeluarkan biaya tambahan,”  pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terkait