Narasinusantara.id, Kutai kartanegara – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru setelah banyak di antara mereka tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah kini menghadapi dilema besar: mempertahankan mereka dengan mekanisme baru atau harus memberhentikan sebagian tenaga kerja yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengalihan THL menjadi tenaga outsourcing. Wacana ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menjadi pertimbangan serius di tingkat daerah. Namun, keputusan final masih menunggu arahan dari Bupati Kukar.
“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Berdasarkan SE Kemendagri, hanya THL yang sudah masuk dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang bisa dipertimbangkan untuk beralih menjadi tenaga outsourcing,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, Senin (11/3/2025).
Namun, tidak semua THL bisa masuk dalam skema ini. THL yang tidak mengikuti seleksi PPPK kemungkinan besar tidak akan mendapat peluang dalam pengalihan dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Jika tidak ada solusi lain, mereka berisiko kehilangan pekerjaan.
Saat ini, tenaga outsourcing di Pemkab Kukar umumnya hanya mencakup bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Belum ada skema yang jelas untuk tenaga administrasi, yang selama ini mendominasi jumlah THL. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor administratif pemerintahan.
“Saat ini tenaga outsourcing masih terbatas untuk bidang tertentu. Belum ada keputusan apakah tenaga administrasi juga akan masuk dalam skema ini. Itu yang masih kami kaji,” tambah Ronny.
Di sisi lain, Pemkab Kukar sebenarnya masih memiliki sisa formasi PPPK yang belum terisi. Dari kuota 5.776 pegawai yang diberikan, hanya 4.420 orang yang mengikuti seleksi tahap pertama. Untuk mengatasi kekosongan ini, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah optimalisasi, yakni mengisi formasi yang tersisa dengan peserta yang tidak lolos seleksi tahap awal.
“Mereka yang tidak lolos masih memiliki peluang mengisi formasi kosong melalui skema optimalisasi. Penempatan mereka bisa berbeda dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja saat ini, tergantung keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutup Ronny.
Kebijakan ini menjadi penentu masa depan ribuan THL di Kukar. Jika pengalihan ke outsourcing tidak berjalan lancar, maka konsekuensi pemutusan hubungan kerja bisa menjadi realitas yang sulit dihindari.
(Adv/Diskominfo/Kukar)